Baca Juga: Fakta Baru, Rekontruksi Pembunuhan Janda Muda di Madiun Ternyata Lebih Sadis Mengerikan
"Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja, "kara AKP Eka Supriyadi.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya di lokasi kejadian dan membawanya bersama tersangka ke kantor kepolisian.
"Semua barang bukti kami amankan bersama dengan tersangka saudara IMP, "terangnya.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, "tegasnya. (*/red)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: selingkarwilis.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!