"Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3, yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.
“Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian keuangan negara mencapai belasan (miliar) rupiah, terus nanti kami kembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan," sambungnya.
Dalam upaya penyelidikan, KPK telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini.
Ali mengungkapkan bahwa lembaga anti-korupsi ini juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sadis! Pembunuhan Penjual Semangka Terungkap, Pelaku Ungkit Janji Nikahi Istri dan Alasan Sakit Hati
"Dalam proses penyidikan, tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Meskipun Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi atau konstruksi kasus, ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan diungkap secara resmi saat proses penyidikan mencapai tahap yang cukup.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya