"Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3, yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.
“Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian keuangan negara mencapai belasan (miliar) rupiah, terus nanti kami kembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan," sambungnya.
Dalam upaya penyelidikan, KPK telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini.
Ali mengungkapkan bahwa lembaga anti-korupsi ini juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sadis! Pembunuhan Penjual Semangka Terungkap, Pelaku Ungkit Janji Nikahi Istri dan Alasan Sakit Hati
"Dalam proses penyidikan, tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Meskipun Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi atau konstruksi kasus, ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan diungkap secara resmi saat proses penyidikan mencapai tahap yang cukup.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun