Polda Jatim Ungkap Motif Pengancam Capres Anies Baswedan Karena Spontanitas

- Rabu, 17 Januari 2024 | 17:00 WIB
Polda Jatim Ungkap Motif Pengancam Capres Anies Baswedan Karena Spontanitas


SINAR HARAPAN - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengungkapkan motif tersangka berinisial AWK melontarkan kalimat ancaman kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan karena spontanitas.

"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," kata Dirmanto di Surabaya, Rabu, 17 Januari 2024.

Pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.

Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Ada Dugaan Intimidasi Kampanye Anies di Bone

Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik dikatakannya, telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis AWK.

"Dan barang bukti satu unit handphone merek Poco X3 dan satu buah akun Tiktok," lanjutnya.

Baca Juga: Survei indEX: Gerindra Berpotensi Gagalkan 'Hattrick' PDI Perjuangan


Halaman:

Komentar