Jakarta, NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus baru terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah dimulai.
"Betul, KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Prabowo Dicecar Dua Paslon Lain, Melly Goeslaw Minta Prabowo Subianto Tetap Sabar
Ali menambahkan bahwa dugaan korupsi ini diduga merugikan negara dengan jumlah belasan miliar rupiah.
Meskipun belum merinci secara rinci terkait kasus ini, Ali menyebut bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya