Hits IDN - Luar Biasa! Patut diberikan apresiasi yang besar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) yang telah berhasil mempertemukan dan mendamaikan pelaku dan korban tindak pidana dari 2 perkara yakni perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga masing - masing atas nama pelaku DBT dan SE.
Pelaksanaan proses perdamaian tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH dan didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.SH.MH dan Bosma Martua Raja Sinaga.SH.
Baca Juga: Viral! Oknum Polwan Cantik di Polres SBD Diadukan ke Polisi, Diduga Langgar Disiplin Polri
Turut hadir dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, Tersangka SE dan keluarga serta saksi korban YB dan keluarga, Penyidik Polsek Wini, Penasihat Hukum masing - masing tersangka, tokoh masyarakat desa Oesoko dan tokoh masyarakat Desa Oekolo.
RJ 1 (Kejari TTU)
Dari Proses perdamaian yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri TTU keluarga kedua belah pihak dari masing - masing tersangka bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!