Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil.
Baca Juga: Kenali Ludo Vikus Atitus Pengusaha Sukses Kabupaten TTU, Yang Siap Bertarung Pada Pileg 2024
Kepala Kejari TTU, Roberth Lambila melalui Kasie Intel, Hendrik Tiip kepada media ini, Rabu Sore (10/01/2024) usai acara perdamaian perkara melaporkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan akan dilaporkan pada kejaksaan Agung untuk dapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara.
RJ 2 (Kejari TTU)
"Karna sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ" Tutup Hendrik Tiip.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka