Semangat Kominfo untuk memberantas praktik taruhan haram online tidak pernah surut. Sejumlah pihak penyedia jasa media sosial diperingatkan soal larangan memuat iklan maupun konten taruhan haram online.
Pemberantasan taruhan haram online ini terus digencarkan karena terang - terangan melanggar hukum khususnya 303 KUHP.
Baca Juga: Direktur Utama Perum Bulog Tekankan Pentingnya Kemitraan Petani, Butuh Perluasan Lahan
Selain itu, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, taruhan haram online merugikan masyakarat termasuk pengguna media sosial.
"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas taruhan haram online sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Taruhan haram online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegasnya.
Beberapa selebgram yang diduga turut mempromosikan taruhan haram secara online juga telah diproses oleh aparat penegak hukum.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina