SINAR HARAPAN - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan 93 pegawai lembaga antirasuah yang akan menjalani sidang kode etik tidak semuanya berurusan dengan dugaan penerimaan uang dari pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Macam-macam kan, bukan hanya menerima, sebagai pimpinan, misalnya, tidak bisa melakukan pembinaan, kan etik macam-macam," kata Albertina saat konfirmasi di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Albertina menjelaskan ada berbagai tingkatan dugaan pelanggaran kode etik yang membuat pegawai KPK harus disidang oleh Dewas KPK.
Baca Juga: Polri Dalami Akun Pengancam Capres Anies Baswedan
"Diduga terlibat dalam arti etik, etik pasal mana nanti kan akan kita lihat lagi, etik kan banyak," ujarnya.
Mantan hakim tersebut mengatakan sidang etik tersebut akan digelar bulan ini, namun belum bisa menyampaikan kapan tanggal pastinya.
Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik kami lihat integritas-nya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," ujarnya.
Dia juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik mencapai 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh