Dewan Pengawas Sebut Sidang Etik 93 Pegawai Tidak Semua soal Pungli di Rumah Tahanan KPK

- Jumat, 12 Januari 2024 | 16:30 WIB
Dewan Pengawas Sebut Sidang Etik 93 Pegawai Tidak Semua soal Pungli di Rumah Tahanan KPK

Baca Juga: Muncul Ancaman Penembakan Kepada Capres Anies Baswedan, Komisi III DPR Sebut Ngeri Sekali dan Minta Polisi Bertindak

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2023).

Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Baca Juga: Wamenhan Letjen TNI (Purn) M Herindra Sebut Pembelian 42 Rafale Cetak Sejarah Baru di Indonesia

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya," tutur Albertina.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar