JombangBanget.id - Moch. Badrus Soleh, 28, warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang harus meringkuk di sel tahanan.
Aksi nekat sopir truk menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu terendus petugas.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 15,13 gram yang diakuinya dibeli dari salah satu penghuni lapas (lembaga pemasyarakatan).
”Tersangka kami bekuk di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu pada Senin (8/1) lalu,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Komar menerangkan, pelaku sudah beberapa waktu terakhir menjadi target operasi (TO) polisi.
Tak ingin gegabah, polisi bergerak melakukan pengintaian gerak-gerik buruannya tersebut.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun