Granat Dukung Polda Lampung di Kasus Praperadilan Tersangka 12 KG Sabu, Yakini Penangkapan Sesuai Prosedur
Bandar Lampung, NARASIBARU.COM – DPD Gerakan anti narkotika (Granat) Provinsi Lampung mendukung Polda Lampung dalam mengungkap kasus Narkotika. Meski dalam kasus penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti 12 Kg sabu, Polda Lampung di praperadilankan. Granat menilai langkah Polda Lampung melalui Direktorat Narkoba sudah sesuai prosedur.
“DPD GRANAT LAMPUNG mendukung Langkah Direktorat Res Narkoba Polda Lampung dalam mengungkap Jaringan Narkoba, walaupun TSK mengajukan Gugatan Praperadilan, DPD Granat Lampung, meyakini Jajaran Direktorat Narkoba telah memenuhi Ketentuan Hukum yaitu Memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) alat bukti yg sah menurut Hukum,” kata Sekretaris DPD Granat Lampung Agus Bhakti Nugroho dimintai tanggapannya dalam kasus ini, Senin 15 Januari 2024.
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media