Kajari Donggala, Mangantar Siregar menyebutkan, aset tersebut senilai 1,4 miliar dan dikerjakan pada tahun 2017 oleh CV. Uqriel Membangun. Menurutnya, penyitaan asset tersebut untuk mencegah terjadinya upaya merubah atau menambah alat bukti.
“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” beber Mangantar, Jumat (13/10/2023) lalu.
Baca Juga: Sepatu Nike Dunk Low Patent Croc Panda Yang Terinspirasi dari Panda
Selain melakukan penyitaan asset, Mangantar menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. “Akan ada tersangka dalam waktu dekat ini. Nanti akan kami umumkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahun 2017 Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa. Namun proyek yang diresmikan bupati Donggala, Kasman Lassa dengan nilai 1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat. Kajari Donggala mengendus ada aroma korupsi dalam pelaksanaanya.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh