Aprila Wayar Minta Kapolda NTT Usut Tuntas Kasus Pemukul Mahasisa Papua di Kupang

- Senin, 15 Januari 2024 | 21:30 WIB
Aprila Wayar Minta Kapolda NTT Usut Tuntas Kasus Pemukul Mahasisa Papua di Kupang


Aprila Wayar menyebut, sesuai bukti-bukti berupa tayangan video yang sudah tersebar di media sosial sudah cukup bagi aparat kepolisian mengambil tindakan tegas atas kasus tersebut.

Baca Juga: Natal Bersama di Labuan Bajo, Airlangga Hartarto Yakin Suara untuk Prabowo-Gibran dari NTT 65 persen


"Bila tidak, ini akan memicu tindakan yang sama terhadap mahasiswa Papua di masa-masa yang akan datang, seperti diskriminasi rasial, persekusi dan tindakan sewenang-wenang," tandas Aprila.

Dikatakan April Wayar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lanjut dia, mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

 

"Pelaku justru sebenarnya tidak paham pada hak-hak sipil warga negara yang dilindungi undang-undang," sambungnya.

Baca Juga: Kawal Kemengan Anies -Muhaimin, Timnas Amin Lakukan Konsolidasi di Jawa Tengah

Kehadiran Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga sebagai kapolda NTT yang sebelumnya adalah kapolda Papua Barat diharapkan bisa mengusut tuntas kasus ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com


Halaman:

Komentar