Aprila Wayar menyebut, sesuai bukti-bukti berupa tayangan video yang sudah tersebar di media sosial sudah cukup bagi aparat kepolisian mengambil tindakan tegas atas kasus tersebut.
Baca Juga: Natal Bersama di Labuan Bajo, Airlangga Hartarto Yakin Suara untuk Prabowo-Gibran dari NTT 65 persen
 "Bila tidak, ini akan memicu tindakan yang sama terhadap mahasiswa Papua di masa-masa yang akan datang, seperti diskriminasi rasial, persekusi dan tindakan sewenang-wenang," tandas Aprila.
Dikatakan April Wayar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lanjut dia, mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
"Pelaku justru sebenarnya tidak paham pada hak-hak sipil warga negara yang dilindungi undang-undang," sambungnya.
Baca Juga: Kawal Kemengan Anies -Muhaimin, Timnas Amin Lakukan Konsolidasi di Jawa Tengah
Kehadiran Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga sebagai kapolda NTT yang sebelumnya adalah kapolda Papua Barat diharapkan bisa mengusut tuntas kasus ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh