Tak ingin para pelaku melarikan diri, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin pun langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku sudah kita amankan. Kami tegaskan, kami tetap komitmen untuk menindak tegas bagi pelaku ilegal mining," ujarnya, Selasa (16/1).
Baca Juga: Sudah Diteken Presiden, PP Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024 Masih Terkendala Ini...
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, para pelaku Peti saat ini sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Merangin.
"Saat ini sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Wendy Red Velvet Siap Comeback dan Merilis Album Solo
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media