Seperti diberitakan dalam sidang perdana pada Senin (15/1) lalu, JPU membacakan dakwaan untuk Tri. Pria asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare itu didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Kemudian, pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 C UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Aji mengatakan, pasal-pasal tersebut dikenakan karena Tri tega membunuh Indri setelah merasa cemburu. Dia merasa punya hubungan spesial dengan Indri. Sedangkan Indri merasa sebaliknya. Indri yang dekat dengan lelaki lain itu membuat Tri merasa cemburu.
Di sisi lain, saat mendekati Indri dia sering diolok-olok. Termasuk sang ibu yang sering jadi bahan ejekan. Tri yang merasa emosi lantas membeli pisau lipat sebelum janjian bertemu di taman dekat jalan masuk ke Gua Jegles Jumat (22/12) malam lalu. Di sana keduanya terlibat cekcok hingga membuat Tri emosi. Lantas Tri membenturkan kepalanya beberapa kali dan menusuk perut Indri sampai tewas.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun