Seperti diberitakan dalam sidang perdana pada Senin (15/1) lalu, JPU membacakan dakwaan untuk Tri. Pria asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare itu didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Kemudian, pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 C UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Aji mengatakan, pasal-pasal tersebut dikenakan karena Tri tega membunuh Indri setelah merasa cemburu. Dia merasa punya hubungan spesial dengan Indri. Sedangkan Indri merasa sebaliknya. Indri yang dekat dengan lelaki lain itu membuat Tri merasa cemburu.
Di sisi lain, saat mendekati Indri dia sering diolok-olok. Termasuk sang ibu yang sering jadi bahan ejekan. Tri yang merasa emosi lantas membeli pisau lipat sebelum janjian bertemu di taman dekat jalan masuk ke Gua Jegles Jumat (22/12) malam lalu. Di sana keduanya terlibat cekcok hingga membuat Tri emosi. Lantas Tri membenturkan kepalanya beberapa kali dan menusuk perut Indri sampai tewas.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh