Dewas KPK Gelar Sidang Etik Pegawai Terkait Pungli di Rutan KPK

- Rabu, 17 Januari 2024 | 13:00 WIB
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Pegawai Terkait Pungli di Rutan KPK


SINAR HARAPAN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap para pegawai lembaga antirasuah itu, Rabu, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Syamsuddin menjelaskan sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah."Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu," ia menjelaskan.

Baca Juga: KY, KPU, Bawaslu hingga Perludem Teken Deklarasi Awasi Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada

Sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari, kata Syamsuddin. Kemudian, setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap tiga orang lainnya.
​​​​​​​
"Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya," kata Syamsuddin Haris.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam perkara dugaan pungli di Rutan KPK. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.

Baca Juga: Sore Nanti Ganjar-Mahfud Bakal Hadiri Paku Integritas di KPK


Halaman:

Komentar