LINTAS PEWARTA - Berpeluang lahirkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam kasus duga korupsi pengalihan aset Pemerintan Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dari Kasus tersebut dinilai merugikan Negara hingga Rp. 5,956.786.664.40.
Baca Juga: SKPD di Lingkup Pemprov NTT Terima DPA dari Pj Gubernur, Ini Pesannya!
Saat ini, Masih masih dalam tahap proses penyidikan dilakukan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari OkeNusra. rabu, 17 januari 2024, disampaikan dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun