" Dalam penyidikan, tapi tidak menutup kemmungkinan ada tersangka baru,"kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, dilansir dari OkeNusra, rabu, 17 januari 2024.
Baca Juga: Kadis Pertanian: Data Kelompok Tani Bukan Dokumen Rahasia, harus Terbuka untuk Umum
Ia mengatakan, siapapun bisa jadi tersangka dalam kasus duga korupsi senilai RP. 5.9 miliar.
Namun, lanjutnya, penetapan tersangka baru dalam kasus itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
"Semua pihak terkait berpeluang tergantung alat bukti yang ditemukan pada saat tahap penyidikan ini, saya tidak mau menyebutkan personal tapi semua pihak terkait berpeluang jadi tersangka,"ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Belu Gelar Nataru Bersama dengan Seluruh Jajarannya, Begini Pesannya!
Ketika ditanya soal status dari Jonas Salean, Kasi Penkum Kejati NTT menegaskan bahwa sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp5, 9 miliar tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?