KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - SWD, 48, ketua RT di Kecamatan Trawas, divonis 10 tahun penjara subsider kurungan 8 bulan oleh majelis hakim.
Itu karena terdakwa dinyatakan bersalah telah menggagahi anak tetangganya yang masih di bawah umur.
SWD menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (17/1).
SWD duduk dikursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Terdakwa tak bisa berbuat banyak selama hakim membacakan amar putusan baginya.
’’Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 8 bulan pada terdakwa,’’ sebut Fransiskus dalam sidang.
Vonis tersebut, sesuai atau conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yang mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun