Yakni, Pasal 81 ayat 1 juncto 76D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang dijatuhkan bagi SWD, mempertimbangkan banyak hal, utamanya fakta persidangan. Berikut pula keterangan para saksi dan terdakwa sendiri.
’’Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak sesuai yang diatur dalam pasal tersebut,’’ terang ketua majelis hakim.
Menurut Fransiskus, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan atas perbuatan SWD. Di antaranya, mengakibatkan trauma hingga merusak masa depan korban yang masih di bawah umur.
’’Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum,’’ urainya.
Di lain sisi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti dan penasihat hukum terdakwa, Handoyo menyatakan pikir-pikir selama sepekan.
Diberitakan sebelumnya, aksi asusila yang dilancarkan SWD, 48, sekitar pukul 22.30 Senin 11 September 2023 lalu terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun mengadu ke orang tuanya.
Korban yang merupakan tetangga terdakwa mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah disetubuhi SWD di salah satu rumah kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!