Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui mengalami kesulitan dalam mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih terus melakukan pencarian di lapangan.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Meskipun demikian, Anang mengaku pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Silfester karena tim eksekutor memiliki strategi tersendiri dalam proses pencarian ini.
"Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.
Sementara itu, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai dan hubungan mereka kini baik-baik saja.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.
Desakan agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan... Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.
Sumber: suara
Foto: Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Faqih)
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Toko 2 Hari Sebelum Dina Oktaviani Dibunuh Atasannya, Meringkuk Menangis di Belakang Meja Kasir
Pembunuhan Kasir Alfamart Dina Oktaviani Diduga Bukan Motif Ekonomi, Pelaku Tertarik Kemolekan Korban
Terungkap Saat Olah TKP, Heryanto Rudapaksa Mayat Dina Oktaviani di Ruang Tamu saat Istri Pergi
Divonis Lebih Berat dari Iqlima Kim, Razman Nasution Banding: Mungkin Hakim Agak Marah ke Saya