NEGARA, Radar Bali.id -Terdakwa penyeludupan orang dengan modus sebagai pekerja migran Indonesia, Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti, 31, dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Jembrana. Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda dan restitusi.
Jaksa penuntut umum yang juga Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menegaskan, terdakwa melanggar pasal Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagaimana dakwaan keempat. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tegasnya.
Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi terhadap saksi korban sebesar Rp 68 juta. Sesuai surat keputusan LPSK Nomor A.4675.R-A.4687,R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi, jumlah korban sebanyak 13 orang.
Dalam perkara ini, dalam berkas perkara memang ada 18 laporan polisi. Akan tetapi restitusi total kepada 13 orang korban yang melaporkan ke LPSK. Sehingga yang diakomodir 13 pelapor yang mendapat restitusi.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?