Menurutnya, putusan bebas oleh PN Oelamasi jelas kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban karena tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
korban Askino G Sada (tengah), bersama kuasa hukumnya, Herry Kurniawan, S.H., M.H (kiri) (Istimewa)
"Kami juga belum tahu pasti apa pertimbangan hukum hakim, sehingga memutus bebas terdakwa tersebut. Saya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas tersebut," ungkap Herry.
Lebih lanjut Herry menegaskan bahwa terkait putusan ini harus ada upaya Kasasi dari Jaksa.
“Karena jaksa memiliki peran utama, sebagai penegak hukum yang memiliki tanggung jawab memastikan bahwa hukum harus ditegakkan dan keadilan diperoleh," ucap Herry Kurniawan.
Herry yakin jaksa dalam menyusun dakwaan telah dilakukan secara teliti dan berdasarkan aturan.
"Karena dalam hal ini, jaksa telah yakin menuntut terdakwa di pengadilan, pasti telah diperoleh alat bukti yang menyakinkan, seperti bukti surat, petunjuk, saksi-saksi, maupun keterangan ahli," tandas Herry.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya terdakwa Melni Nalle pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi terhadap penetapan status tersangkanya melawan Kapolres Kabupaten Kupang, yang mana oleh hakim tunggal Fridwan Fina saat itu, dinyatakan penetapan tersangka tersebut adalah sah, sehingga gugatannya ditolak, dan Polres Kupang menang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suluhdesa.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina