KUPANG, NARASIBARU.COM | Terdakwa kasus manipulasi data kependudukan, Melni Nalle, telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, pada Senin (15/01/2024).
Menanggapi hasil putusan sidang kasus manipulasi data kependudukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, korban Askino G Sada, melalui kuasa hukumnya, Herry Kurniawan, S.H., M.H, menyatakan kecewa dengan putusan PN Oelamasi tersebut.
Hal itu disampaikan Herry Kurniawan, S.H., M.H, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Jumat (19/01/2024).
Herry Kurniawan menyampaikan bahwa, terkait tanggapan putusan bebas terdakwa Melni Nalle dalam perkara tindak pidana manipulasi data kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu dalam Pasal 94 yang berbunyi: ” Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000, – (tujuh puluh lima juta).
"Tentunya korban Askino G Sada, sangat kecewa, di mana putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan," kata Herry Kurniawan.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina