KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto –Polisi meringkus KA, 54, bandar sabu asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto di rumahnya, Senin (15/1) lalu.
Pengedar ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ngoro dan satnarkoba sejak 2022. Ketika ditangkap, dia tidur sambil merangkul celurit.
Bahkan, lingkungan sekitar rumah pelaku dilengkapi kamera close circuit television (CCTV) untuk mendeteksi keberadaan petugas.
Sehingga saat Beruntung, pria yang akrab disapa Cak Rul ini tak bisa berkutik saat 18 personel menggerebeknya di rumah yang juga dijadikan tempat pesta sabu para kliennya.
’’Jadi kami melakukan penangkapan setelah subuh atau pukul 05.30 saat tersangka sedang istirahat dengan merangkul celurit,’’ terang Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat rilis kemarin.
Penangkapan bandar kelas kakap ini bermula ketika petugas mendapati AY, tengah membawa paket sabu seberat 0,32 gram di minimarket, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Minggu (14/1) sore.
Dan S alias Cak Yo yang juga ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram di jalanan Desa Glatik, Ngoro. Dari keduanya, didapati informasi jika sabu tersebut berasal dari jaringan bandar dan pengedar di Desa Kunjorowesi.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?