SWARGANTARA - Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang ke Kejaksaan Tinggi setempat untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dugaan tipikor tersebut dimaksudkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, dan Pertanahan Sultra, Jumat 19 Januari 2024.
Dalam keterangan resminya, Ketua FKPI, La Tanda berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra benar-benar serius memproses aduan mereka.
"Kami berharap kepada kejaksaan tinggi Sultra agar benar- benar serius memproses kasus ini secepatnya," ujar La Tanda dikutip pada Sabtu, 20 Desember 2024.
Baca Juga: Massa Aksi Minta Kejati Sultra Segera Selesaikan Misteri Kasus Dugaan Korupsi di WIUP PT Antam Konut
"Kami dari FKPI- sultra akan selalu suport dan memberikan dukungan secara moril terhadap kerjaksaan tinggi Sultra agar memberantas tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Arnol mengaku akan selalu mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat kedepanya, tentu ini semua harapan kita semua untuk kemajuan Sultra. Tegakan hukum dan berantas korupsi Sampai ke akar-akarnya," jelasnya.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh