Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Jembrana Ditangkap, Ini Jerat Pasalnya

- Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB
Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Jembrana Ditangkap, Ini Jerat Pasalnya

Dari total enam laporan tersebut, empat laporan kehilangan bebek totalnya 142 ekor dan dua laporan kehilangan babi masing -masing satu ekor.  Tersangka I Made Suartika alias Oleh merupakan residivis pencurian pada tahun 2019 dan tahun 2022, tersangka ini mencuri bebek dan babi.

Sedangkan tersangka I Putu Yoga Pratama, merupakan tersangka pencurian bebek dari sejumlah TKP. Uang hasil penjualan ternak curian digaunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres mengimbau agar para peternak, khususnya peternak bebek dan babi agar selalu berhati-hati terhadap segala jenis kejahatan.

Hilangkan semua kesempatan terhadap pelaku kejahatan dengan selalu mengawasi ternak bebek dan babi apabila ternaknya diletakkan di tempat yang jauh dari rumah. [*]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com


Halaman:

Komentar