Dari total enam laporan tersebut, empat laporan kehilangan bebek totalnya 142 ekor dan dua laporan kehilangan babi masing -masing satu ekor. Tersangka I Made Suartika alias Oleh merupakan residivis pencurian pada tahun 2019 dan tahun 2022, tersangka ini mencuri bebek dan babi.
Sedangkan tersangka I Putu Yoga Pratama, merupakan tersangka pencurian bebek dari sejumlah TKP. Uang hasil penjualan ternak curian digaunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar para peternak, khususnya peternak bebek dan babi agar selalu berhati-hati terhadap segala jenis kejahatan.
Hilangkan semua kesempatan terhadap pelaku kejahatan dengan selalu mengawasi ternak bebek dan babi apabila ternaknya diletakkan di tempat yang jauh dari rumah. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran