JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - FCN atau yang beken dikenal sebagai Siskaeee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus film dewasa pada Kamis (25/1).
Sebelumnya pada Rabu (24/1), penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Siskaeee dari apartemen di Sleman, Jogjakarta, lantaran dua kali mangkir pemanggilan.
Penetapan Siskaeee sebagai tersangka kasus film dewasa ini langsung direspon tim kuasa hukum selebgram tersebut.
Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, Kamis.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," sebutnya, seperti diwartakan ANTARA.
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bah2wa Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?