JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - FCN atau yang beken dikenal sebagai Siskaeee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus film dewasa pada Kamis (25/1).
Sebelumnya pada Rabu (24/1), penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Siskaeee dari apartemen di Sleman, Jogjakarta, lantaran dua kali mangkir pemanggilan.
Penetapan Siskaeee sebagai tersangka kasus film dewasa ini langsung direspon tim kuasa hukum selebgram tersebut.
Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, Kamis.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," sebutnya, seperti diwartakan ANTARA.
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bah2wa Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun