Tofan juga menambahkan dirinya belum bisa bertemu dengan kliennya karena masuk jam istirahat saat dirinya datang ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Perumdam Pasang 1.500 SR Air Bersih Gratis untuk Warga Kabupaten Madiun, Simak Cara Pengajuannya
Selain itu, Tofan menyebutkan alasan Siskaeee dilakukan perlu ditangguhkan penahanannya karena kliennya sedang sakit.
"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya diketahui langsung menahan tersangka kasus film dewasa yang bernama lengkap Francisca Candra Novitasari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Berbeda dengan sepuluh tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak.
"Penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan penyidikan. Yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," terangnya. (antara/naz)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?