Pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diduga Dikorupsi Miliaran Rupiah, KPK Jerat Eks Dirjen

- Jumat, 26 Januari 2024 | 16:00 WIB
Pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diduga Dikorupsi Miliaran Rupiah, KPK Jerat Eks Dirjen

Baca Juga: Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Terkait Proyek Pengadaan di Kemenhub

Reyna sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kemudian mengajukan anggaran Rp 20 miliar untuk tahun 2012.

Setelah itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans bernama I Nyoman Darmanta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada Maret 2012, Reyna melakukan pertemuan bersama I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia guna membicarakan tahap awal proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga: Ada Enam Diperiksa KPK Terkait Perkara Dugaan Korupsi di Asuransi Keselamatan Pelayaran di PT Pelni

“Kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” kata Alex.

Setelah itu, dilaksanakan lelang yang telah dikondisikan sebelumnya. Karunia misalnya, menyiapkan dua perusahaan lain yang berpura-pura mengikuti proses penawaran.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com


Halaman:

Komentar