NARASIBARU.COM - Lagi tersangka baru terungkap setelah eks Menkominfo Johnny G Plate, kini Windy Purnama (WP) resmi menjadi tersangka baru kasus BTS 4G di Bakti Kominfo.
Kasus BTS 4G terbilang fantastis karena dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun, negara dirugikan Rp 8,3 triliun.
Lalu siapa Windy Purnama dan apa perannya dalam kasus BTS 4G?
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
WP disebut-sebut sebagai orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan alias IH.
Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS.
Kunci Terbongkarnya Kasus?
Meski demikian pihak Irwan Hermawan membantah bahwa Windy Purnama adalah orang kepercayaannya.
Namun pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.
"Bukan orang kepercayaan IH tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).
Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang-benderang.
Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK sebab setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Windy Purnama dijerat dengan pasal pencucian uang, sehingga praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh