DPO Sejak 2022, Bareskrim Tangkap Bos Trading Viral Blast

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 00:30 WIB
DPO Sejak 2022, Bareskrim Tangkap Bos Trading Viral Blast

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di mana tiga di antaranya sudah ditangkap sebelumnya.

Baca Juga: Mangkir Dari Panggilan, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Siskaeee di Yogyakarta

PW memiliki peran yang setara dengan ketiga tersangka yang sudah ditangkap, dan ia merupakan pemilik Viral Blast.

Kasus ini melibatkan sekitar 12 ribu anggota Viral Blast dengan investasi total sekitar Rp1,2 triliun.

Langkah-langkah lebih lanjut akan diumumkan pada konferensi pers yang dijadwalkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada hari Sabtu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com


Halaman:

Komentar