Berdasarkan informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada minggu 21 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita.
Dan berhasil mengamankan MRN di Jln. raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
"Dimana saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan masyarakat, terdapat obat terlarang di dalam barang bawaan MRN, "jelas AKP Ricky.
Baca Juga: Pascasarjana UNG Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Angkatan Pertama Program Doktor Ilmu Lingkungan
“Dan saat dilakukan pemeriksaan, terdapat 19 butir obat keras/obat Terlarang jenis Trihexypenidyl pada barang bawaan milik MRN,” Ujar AKP Ricky menambahkan.
Terakhir menurutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Sat narkoba guna penyelidikan dan penyidikan.
"Serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MRN dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17. Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutup AKP Ricky. b(Mg-03/Hms-pol).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorontalopost.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh