Gorontalopost.id, GORONTALO - Kedapatan memiliki obat-obatan tanpa ijin edar, seorang remaja berinisial MRN (24) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota
Pengungkapkan kasus ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo,SHi.
Baca Juga: Narkoba Dikirim Via Agen Travel PO di Terminal Dungingi Polda Gorontalo Amankan Tiga Pelaku
Ia mengatakan MRN diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dirinya memiliki obat terlarang (obat keras) jenis Trihexypenidyl.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh