Sebagai informasi, Saiful Ilah telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menjebloskannya ke tahanan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Beberapa waktu lalu KPK juga telah rampung memeriksa saksi Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. KPK saat pemeriksaan tersebut mendalami soal dugaan aliran uang ke Saiful Ilah.
Saiful dalam kasus ini diduga memperoleh gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD. Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir.
Sumber: beritasatu
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh