Modus Berikan Pekerjaan di Luar Negeri Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tangerang Ditangkap Dittipidum Bareskrim Polri

- Minggu, 28 Januari 2024 | 15:30 WIB
Modus Berikan Pekerjaan di Luar Negeri Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tangerang Ditangkap Dittipidum Bareskrim Polri

Baca Juga: Diduga Jadi Syarat Korupsi, Pembuatan Sumur Bor di Desa Tanjung Raya 2 Tahun Mangkrak

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

Baca Juga: Perkumpulan Marine and Terrestrial Indonesia Sukses Gelar Seri Peningkatan Kapasitas Meranti Vol 2

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net


Halaman:

Komentar