radarbuleleng.id- Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial TK,58, setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak PAUD.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita pada Senin (29/1/2024) menyatakan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD.
Kasusnya berawal sejak Februari 2018. Kakek cabul inisial TK ini menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali.
Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.
TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Bejatnya, ternyata TK sudah melakukan aksi pencabulan sekitar sejak Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang.
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka