KENDAL, Jawa Pos Radar Madiun – Seorang perempuan muda berinisial NM harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ulahnya kepada mantan tunangannya.
NM, yang tercatat sebagai warga Sawah Besar, Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka order fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Wanita berumur 21 tahun itu nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati setelah gagal menikah dengan sang pujaan hati berinisial SM. Padahal, ia sudah bertunangan dengan korban.
"Saya sakit hati kepada saudara SM. Karena dia telah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya harus melayaninya. Kalau saya menolak, dia marah," kata NM di Mapolres Kendal, Senin (29/1), seperti dilansir dari Radar Semarang (JawaPos Grup).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!