NARASIBARU.COM: Bakal segera dudukah di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Bahkan bersamaan dengan itu yang bersangkutan dimasukan ke balik terali besi. Atau justru masih lama lagi proses hukum dan bebas.
Hal itu bisa terjadi setelah perkaranya dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memenuhi syarat untuk disidangkan atau (P21). Selanjutnya disusul tahap dua atau penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna digelar persidangannya.
Namun proses seperti itu bisa saja tidak atau belum bisa terjadi. Apabila jaksa peneliti Kejati DKI masih mengembalikan berkas Firli Bahuri untuk dilengkapi lagi, maka prosesnya masih akan panjang. Kalau petunjuk jaksa tidak mudah atau sulit dipenuhi maka bakal semakin lamalah sampainya kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Supardji Ahmad: Praperadilan Kedua Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Melanggar Asas Nebis In Idem
Kalaupun akhirnya P21, proses tahap duanya bisa juga memakan waktu. Belum lagi kemungkinan hasil praperadilan. Untuk sementara ini permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk kedua kalinya telah dicabut lagi. Pencabutan tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Sabtu (27/1/2024).
Kendati belum secara resmi pencabutan diajukan ke PN Jakarta Selatan, bisa saja hal itu bagian dari strategi pemohon. Bisa pula praperadilan diajukan lagi setelah dilengkapi segala sesuatunya.
Sebagaimana diketahui penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara bekas Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh