NARASIBARU.COM: Bakal segera dudukah di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Bahkan bersamaan dengan itu yang bersangkutan dimasukan ke balik terali besi. Atau justru masih lama lagi proses hukum dan bebas.
Hal itu bisa terjadi setelah perkaranya dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memenuhi syarat untuk disidangkan atau (P21). Selanjutnya disusul tahap dua atau penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna digelar persidangannya.
Namun proses seperti itu bisa saja tidak atau belum bisa terjadi. Apabila jaksa peneliti Kejati DKI masih mengembalikan berkas Firli Bahuri untuk dilengkapi lagi, maka prosesnya masih akan panjang. Kalau petunjuk jaksa tidak mudah atau sulit dipenuhi maka bakal semakin lamalah sampainya kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Supardji Ahmad: Praperadilan Kedua Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Melanggar Asas Nebis In Idem
Kalaupun akhirnya P21, proses tahap duanya bisa juga memakan waktu. Belum lagi kemungkinan hasil praperadilan. Untuk sementara ini permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk kedua kalinya telah dicabut lagi. Pencabutan tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Sabtu (27/1/2024).
Kendati belum secara resmi pencabutan diajukan ke PN Jakarta Selatan, bisa saja hal itu bagian dari strategi pemohon. Bisa pula praperadilan diajukan lagi setelah dilengkapi segala sesuatunya.
Sebagaimana diketahui penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara bekas Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!