Baca Juga: Presiden Joko Widodo Akhirnya Pecat Firli Bahuri Sebagai Ketua Sekaligus Anggota KPK
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade.
Untuk melengkapi berkas sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Firli pada Jumat (19/1/2024) guna merampungkan berkas perkara dalam pemenuhan petunjuk P19.
Baca Juga: Seabrek Harta Kekayaan Firli Bahuri Tidak Dimasukan ke dalam LHKPN
Selain Firli, bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo dikonfrontir bersama dengan beberapa pejabat setingkat Dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar dan beberapa saksi lainnya untuk kelengkaan berkas tersebut.
Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). Eks Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!