RADAR JOGJA - Polresta Sleman tetapkan Elwizan Aminudin berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sosok ini dilaporkan oleh tim PSS Sleman pada 2021 atas kasus dokter gadungan selama bertugas di PSS Sleman.
Pelaku tercatat juga pernah menjadi Tim Medis Timnas Indonesia.
Polresta Sleman menerbitkan daftar DPO di akun Instagram miliknya, Senin (29/1).
Penerbitan status ini karena Amin, sapaannya, mangkir panggilan polisi. Tertulis tindak pidana yang menjerat adalah Pemalsuan Surat-Surat atau Penipuan.
Dikenakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Beras Premium di Gudang Bulog Sendangsari Bantul
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!