RADAR JOGJA - Polresta Sleman tetapkan Elwizan Aminudin berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sosok ini dilaporkan oleh tim PSS Sleman pada 2021 atas kasus dokter gadungan selama bertugas di PSS Sleman.
Pelaku tercatat juga pernah menjadi Tim Medis Timnas Indonesia.
Polresta Sleman menerbitkan daftar DPO di akun Instagram miliknya, Senin (29/1).
Penerbitan status ini karena Amin, sapaannya, mangkir panggilan polisi. Tertulis tindak pidana yang menjerat adalah Pemalsuan Surat-Surat atau Penipuan.
Dikenakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Beras Premium di Gudang Bulog Sendangsari Bantul
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun