BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro 2021 dengan terdakwa Sarwo Edi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (29/1).
Terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu kemarin kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan di persidangan.
‘’Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi 7 orang,’’ kata Nursamsi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sarwo Edi
Nursamsi mengatakan, kliennya disangka memiliki peran pengeluaran keuangan di luar rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Namun, dia memastikan pengeluaran itu murni kepentingan kegiatan sekolah.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lanjut dia, dinilai menguntungkan terdakwa. Bahkan, terdakwa hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana di luar RKAS Tahun 2021.
Baca Juga: Kepala SMPN 6 Bojonegoro Segera Jalani Persidangan Kasus Korupsi
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun