BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro 2021 dengan terdakwa Sarwo Edi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (29/1).
Terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu kemarin kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan di persidangan.
‘’Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi 7 orang,’’ kata Nursamsi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sarwo Edi
Nursamsi mengatakan, kliennya disangka memiliki peran pengeluaran keuangan di luar rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Namun, dia memastikan pengeluaran itu murni kepentingan kegiatan sekolah.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lanjut dia, dinilai menguntungkan terdakwa. Bahkan, terdakwa hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana di luar RKAS Tahun 2021.
Baca Juga: Kepala SMPN 6 Bojonegoro Segera Jalani Persidangan Kasus Korupsi
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh