Kakek Bojonegoro Tolak Semua Dakwaan JPU Perkara Pencurian Ayam Kades Pandantoyo

- Kamis, 01 Februari 2024 | 08:00 WIB
Kakek Bojonegoro Tolak Semua Dakwaan JPU Perkara Pencurian Ayam Kades Pandantoyo

Bojonegoro Pengadilan Negeri Bojonegoro menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan pencurian ayam yang melibatkan Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (31/1/2024).

Sidang ini fokus pada pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.

Mohamad Hanafi, penasihat hukum Suyatno, menolak semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya

Menurut Hanafi, dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, yang berpotensi hukuman lima tahun penjara.

"Kami menolak semua dakwaan jaksa," ujar Hanafi dalam wawancara seusai sidang.

Penasihat hukum terdakwa juga menilai bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.


Halaman:

Komentar