Penggugat Batas Usia Capres Cawapres, Kini Justru Gugat Gibran Wanprestasi

- Kamis, 01 Februari 2024 | 14:30 WIB
Penggugat Batas Usia Capres Cawapres, Kini Justru  Gugat Gibran Wanprestasi

NARASIBARU.COM: Usai menggugat batas usia capres dan cawapres, Almas Tsaqibbirru, kini justru mengugat Calon Wakil Wali Kota (Cawapres) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah. 

Gugatan tersebut terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo. Tidak hanya sekali, gugatan wanprestasi tersebut diajukan sebanyak dua kali.

Gugatan pertama terregister 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Sedangkan gugatan kedua tanggal 29 Januari 2024, dengan nomor perkara perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca Juga: 16 Hari Libur 2024: Liburan terkait Isa Almasih Berganti Menjadi Libur Kelahiran, Wafat, Kebangkitan dan Kenaikan Yesus Kristus

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Almas ini.

"Gugatan ini (gugatan kedua) setelah Gugatan Sederhana yang di ajukan Almas sg nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan seserhana," jelas Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).

Untuk sidang gugatan wanprestasi itu menurut Bambang, dijadwalkan tanggal 15 Februari 2024.  Lebih lanjut, Bambang mengatakan dalam surat gugatan yang dilayangkan ke PN Solo itu, terkait gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Almas ke Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: IKN Bakal Serap Hingga 200 Ribu Tenaga PNS Baru


Halaman:

Komentar