NARASIBARU.COM: Usai menggugat batas usia capres dan cawapres, Almas Tsaqibbirru, kini justru mengugat Calon Wakil Wali Kota (Cawapres) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.
Gugatan tersebut terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo. Tidak hanya sekali, gugatan wanprestasi tersebut diajukan sebanyak dua kali.
Gugatan pertama terregister 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Sedangkan gugatan kedua tanggal 29 Januari 2024, dengan nomor perkara perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Almas ini.
"Gugatan ini (gugatan kedua) setelah Gugatan Sederhana yang di ajukan Almas sg nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan seserhana," jelas Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).
Untuk sidang gugatan wanprestasi itu menurut Bambang, dijadwalkan tanggal 15 Februari 2024. Lebih lanjut, Bambang mengatakan dalam surat gugatan yang dilayangkan ke PN Solo itu, terkait gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Almas ke Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya