Dalam surat gugatan tertulis, bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini.
Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
Bahwa untuk mengajukan Permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, Penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.
Baca Juga: Arahan Panglima Koarmada III kepada Jajarannya agar Menjaga Netralitas TNI
Bahwa Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Untuk membayar sewa advokat .
"Wanprestasi ini intinya tidak ada ucapan terimakasih karena sudah membantu Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden," jelasnya lagi.
Bambang mengatakan, gugatan pertama yang diajukan Almas ditolak PN Solo karena bukan gugatan sederhana. Harus ada pembuktian yang lebih detail, komprehensif dan teliti. Setelah ditolak, Almas melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan serupa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta