Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Benoa langsung bergerak cepat.
Tentu melakukan penyelidikan keberadaannya.
"Unit Reskrim Polsek Benoa berhasil mengamankan tersangka di salah satu tempat wisata air di wilayah Kedonganan Kabupaten Badung, sehari setelah dilaporkan, Selasa 23 Januari 2024," jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Kompol I Wayan Sueca, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Terus Melaju ! Bank Mandiri Gapai Laba Bersih Rp 55,1 Triliun di Tahun 2023
Dia pun mengaku dengan jujur, uang tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Benoa selama proses penyidikan, setelah berkasnya lengkap nantinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
"Tersangka dikenakan pasal Penipuan dan penggelapan," tutupnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media