DENPASAR, radarbali.id - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) inisial BSL, 27, dijebloskan ke sel Polsek Kawasan Laut, Benoa, Densel.
Sebab, dia kabur setelah diberikan kas bon Rp 25 juta oleh Iyan yang bekerja sebagai pengurus Kapal Ikan di salah satu perusaahan Perikanan di Pelabuhan Benoa.
Untuk diketahui, kejahatan tipu gelap ini terungkap setelah menerima laporan, dengan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2024/Polsek Benoa, Senin 22 Januari 2024.
Baca Juga: Kriminalitas Global Kian Marak di Bali, Begini Kata Sekda Provinsi Bali
Dalam laporan itu Iyan mengaku, berawal ketika bertemu dengan lelaki ini di dermaga barat Pelabuhan Benoa pada 21 Januari 2024. Dia dan mengajak BSL untuk bekerja sebagai ABK kapal ikan.
Lalu disepakati dan meminta Kas Bon sebanyak 25 Juta untuk membeli keperluan melaut. Setelah memberikan uang ABK ini pergi dan tidak pernah kembali.
Bahkan nomor HPnya tidak aktif. Karena itu dilaporkan ke pihak berwajib.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya