Togar Situmorang Bela Raffi Ahmad, Tak Perlu Khawatir Pelaporan Money Laundry ke KPK, Sarankan Raffi Lapor Transaksi ke PPATK

- Jumat, 02 Februari 2024 | 12:30 WIB
Togar Situmorang Bela Raffi Ahmad, Tak Perlu Khawatir Pelaporan Money Laundry ke KPK, Sarankan Raffi Lapor Transaksi ke PPATK

Advokat dan Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat ini menjelaskan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dalam ketentuan yang termuat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara umum terdiri atas upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana.

Advokat dan Bacaleg DPR RI Partai Demokrat ini menyarankan agar Raffi Ahmad  untuk segera menyampaikan laporan transaksi keuangan yang dimiliki  kepada PPATK.

“Raffi Ahmad tidak perlu khawatir atas pelaporan yang disampaikan kepada PPATK, karena dalam Pasal 29 UU TPPU mengatur ketentuan bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena akan sangat membantu menjaga dari risiko reputasi dan risiko hukum bagi Raffi Ahmad,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA. (*) 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler